Postingan

Gambar
Kecelakaan Saat Naik Ojek Online, Dapat Santunan dari Jasa Raharja? Liputan6.com 26 Sep 2018, 20:20 WIB 0 18 Pengemudi ojek online menaikkan penumpang di tempat drop off yang disediakan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/7). Pengemudi ojek online harus menempati area tersebut saat menunggu penumpang. (Liputan.com/Faizal Fanani) Liputan6.com, Jakarta -  Tidak ada pengguna jalan yang ingin terlibat  kecelakaan . Baik pengguna roda dua,roda empat, dan pejalan kaki. Kasus kecelakaan juga berpotensi melibatkan moda transportasi yang sedang populer, yaitu ojek online. Bahkan, penumpang dan pejalan kaki berpotensi menjadi korban. Pertanyaan mendasar yang terlintas adalah siapakah di antara mereka yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja? Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menjelaskan lebih jauh mengenai hak-hak yang diperoleh mereka para korban kecelakaan. Menurut peraturan, pejalan kaki yang menjadi korban pun akan mendapa